Pemkot Makassar Dorong Kepastian Tata Ruang Lewat Forum Perangkat Daerah

MEDIAWARTA,MAKASSAR — Forum perangkat daerah di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan sekadar agenda seremonial, melainkan tahapan penting dalam menyusun perencanaan program dan rencana kerja (Renja) Tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly saat membuka Forum Perangkat Daerah Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Novotel, Sabtu (7/2).

Menurut Sekda Zulkifly, forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak terkait tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mendukung perencanaan pembangunan kota.

“Forum ini sangat penting karena di sinilah kita menyusun perencanaan program Dinas Penataan Ruang Tahun 2027. Kita diberikan waktu untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan menyaring seluruh masukan agar rencana kerja yang disusun benar-benar tepat sasaran,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Camat Ujung Pandang itu menjelaskan, penyusunan rencana kerja perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan panjang perencanaan pembangunan yang telah dimulai sejak dua tahun sebelumnya.

Untuk perencanaan Tahun 2027, proses telah dimulai sejak 2025, diawali dengan orientasi penyusunan RKPD dan Renja SKPD, dilanjutkan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Andi Zulkifly menekankan pentingnya kehadiran Dinas Penataan Ruang dalam setiap tahapan Musrenbang karena berkaitan langsung dengan kewilayahan, tata ruang, dan pengawasan pemanfaatan ruang.

“Semua usulan dari kelurahan dan kecamatan yang berkaitan dengan tupoksi tata ruang harus dicatat dan ditelaah. Begitu pula masukan dari hasil reses anggota DPRD serta evaluasi program tahun sebelumnya,” jelasnya.

Zul–sapaan akrabnya–menambahkan, seluruh proses perencanaan harus selaras dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi dan misi Wali Kota Makassar selama lima tahun masa jabatan.

“RPJMD disusun secara teknokratik, artinya harus berbasis kajian ilmiah, realistis, dan dapat dilaksanakan. Tidak boleh ada visi dan misi yang tidak bisa dicapai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifly menyampaikan forum lintas sektor menjadi wadah penting untuk memastikan sinkronisasi program antarperangkat daerah, khususnya setelah terjadinya banyak perubahan regulasi pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mencontohkan perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penyesuaian regulasi tata ruang yang menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan melakukan harmonisasi peraturan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Zulkifly juga memberikan apresiasi kepada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar atas keberhasilan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Ini capaian luar biasa. Saya tahu prosesnya tidak mudah, penuh tantangan dan membutuhkan koordinasi intens dengan pemerintah pusat serta berbagai pihak,” katanya.

Ia menyebut tantangan berikutnya adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW, yang dinilai sangat penting untuk mendorong kemudahan investasi dan kepastian pemanfaatan ruang.

“RDTR ini akan memberikan kepastian bagi investor tanpa harus berkonsultasi berulang kali. Tapi saya tahu prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan komitmen besar,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu berharap Forum Perangkat Daerah ini dapat menghasilkan masukan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kita memiliki keterbatasan anggaran, SDM, dan sumber daya lainnya. Karena itu, setiap program harus memiliki skala prioritas. Mudah-mudahan forum hari ini menghasilkan bahan perencanaan yang benar-benar berkualitas untuk Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menyampaikan forum ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun 2027.

Terkait regulasi, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Selain itu, pelaksanaan forum juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

“Forum ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja, sasaran program dan kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran guna menyempurnakan rancangan rencana kerja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027,” ujar Fuad Azis.

Menurut Fuad, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar perencanaan yang disusun benar-benar selaras dengan kebutuhan wilayah serta arah pembangunan kota.

“Melalui forum perangkat daerah ini, kami ingin memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang dapat terintegrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan kewenangan dan tugas Dinas Penataan Ruang,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, turut dihadirkan sejumlah pemateri dan narasumber, di antaranya Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST, MSc, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.

Fuad Azis menambahkan seluruh pembiayaan kegiatan forum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.

“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dan berkualitas, sehingga Renja Dinas Penataan Ruang Tahun 2027 dapat menjadi instrumen perencanaan yang efektif dalam mendukung pembangunan Kota Makassar,” tegasnya. (*)

Comment