MEDIAWARTA, MAKASSAR – Ketua TGUPP Sulsel, Prof Murtir Jeddawi angkat bicara perihal utang yang dianggap mencapai 1,2 Triliun yang diduga utang peninggalan dari Mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman .
Utang sebesar Rp 1,2 T lebih (2021-2022), telah dibayarkan dan tersisa Rp 54 M.
“Sehingga Utang Pemprov Sulsel, pada akhir masa jabatan Andi Sudirman Sulaiaman yang belum terbayarkan sebesar Rp 54 M lebih dan utang tersebut telah masuk dalam perubahan RKPD dan KUPA PPAS 2023 untuk dibayarkan pada perubahan APBD,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, bahwa Andi Sudirman sejak mendapatkan amanah sebagai Plt Gubernur pada tahun 2021 dan sebagai Gubernur di tahun 2022, tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk berhutang.
“Setahu saya, selama menjabat sebagai Plt dan Gubernur periode 2021-2023, beliau tidak pernah membuat kebijakan utang,” katanya.
Pemprov Sulsel di tahun 2020 berutang sekitar Rp 930 M Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), DBH sekitar 660M dan Luncuran Utang Proyek, sehingga total Rp 1,9 Triliun.
Bahkan diera kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman, bisa menjalani transisi tata kelola keuangan yang sebelumnya sempat mendapat opini WDP dari BPK RI atas LHP TA 2021.
“Kita harus pahami bahwa kondisi sebelum Bapak Andi Sudirman sebagai Gubernur adalah kebijakan Gubernur mengambil langkah untuk pemulihan ekonomi dan ini Global. Bahkan beliau melakukan pemulihan dan itu sudah menurun meski ada sifatnya PEN memiliki kontrak durasi 8 tahun dan tetap bisa inovasi,” jelasnya.
Pemprov Sulsel merinci, bahwa utang Pemprov sesuai LHP BPK RI sebesar 1,8 T yang terdiri dari Utang jangka panjang 600 M lebih (Tahun 2020) dan jangka Pendek sebesar 1,2 T lebih (2021-2022).
“Utang Rp 600 M lebih (Tahun 2020) sesuai perjanjian pinjaman dgn PT.SMI akan diangsur pembayarannya sampai dengan Tahun 2028 dan selalu disiapkan anggarannya tiap tahun di APBD dan ini adalah warisan sebelum Bapak Andi Sudirman Sulaiman,” kataya.
Comment