MEDIAWARTA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 di Istana Negara, Selasa (8/10/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 111/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada 22 September 2025.
Formasi Dewan Komisioner LPS yang baru terdiri dari Anggito Abimanyu sebagai Ketua, Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua, Doddy Zulverdi sebagai Anggota Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, serta Ferdinan D. Purba sebagai Anggota Bidang Penjaminan Polis. Selain itu, turut dilantik Aida S. Budiman sebagai Anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Suminto sebagai Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan. Sementara Dian Ediana Rae masih menjabat sebagai Anggota ex-officio dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengangkatan para anggota baru ini sekaligus menggantikan pejabat sebelumnya yang telah menyelesaikan masa tugas, yakni Didik Madiyono dan Luky Alfirman.
Didik Madiyono sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, serta sempat merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS setelah pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan RI sejak 8 September 2025.
Usai pelantikan di Istana Negara, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima jabatan Dewan Komisioner LPS di Kantor Pusat LPS, Jakarta.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzy Amro, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dan Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti.
Dengan susunan Dewan Komisioner yang baru, LPS diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, melindungi simpanan masyarakat, serta memperluas jangkauan kebijakan penjaminan dan resolusi lembaga keuangan di Indonesia.
Comment