KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar kepada PT HIP dalam Perkara Kemitraan Kelapa Sawit

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran dalam kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023, yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Perkara ini melibatkan PT HIP sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dan Koptan Amanah sebagai mitra plasma.

Dugaan pelanggaran termasuk kurangnya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma, pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS), dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan harga pemerintah.

PT HIP juga tidak mencantumkan klausul kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma dalam perjanjian kemitraan.

Selama proses pemeriksaan, KPPU mengeluarkan tiga peringatan tertulis kepada PT HIP dengan usulan perbaikan kemitraan, namun tidak diindahkan oleh perusahaan.

Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa PT HIP tidak memenuhi kewajiban untuk menambah luasan lahan dan mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah.

PT HIP juga gagal mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anggota plasma yang digunakan sebagai jaminan hutang kepada Bank Mandiri.

Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk melakukan beberapa tindakan perbaikan, termasuk addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan, memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma, menyelesaikan piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri, melakukan audit umum atas laporan keuangan Koptan Amanah, dan mengirimkan data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol.

Selain sanksi administratif, PT HIP diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Comment