MEDIAWARTA, TAKALAR – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III – Makassar mengadakan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan kepada masyarakat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/9/2024).
Acara bertajuk “Bincang Sahabat LPS: Bersama LPS Menabung Aman, Masa Depan Nyaman” dihadiri lebih dari 200 peserta dari berbagai kalangan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi yang akan dilaksanakan di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Fuad Zaen, Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Makassar, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengajak masyarakat menyimpan uang di bank tanpa rasa khawatir.
“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa menabung di bank, baik Bank Umum maupun BPR, aman karena dijamin oleh LPS. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat 3T,” ujar Fuad.
LPS terus memperluas upayanya dalam menyosialisasikan fungsi dan perannya kepada masyarakat, terlebih setelah berlakunya UU P2SK.
Selain menjamin simpanan nasabah di bank, LPS juga akan menjamin polis asuransi yang efektif berlaku pada tahun 2028.
Dalam sosialisasi tersebut, Fuad mengingatkan bahwa jaminan LPS berlaku jika memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud.
Sepanjang tahun 2024 hingga 21 Agustus, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah dari bank yang izinnya dicabut sebesar Rp554,2 miliar.
Secara keseluruhan, sejak 2005 hingga Agustus 2024, total klaim yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp2,63 triliun.
Comment