MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menyelenggarakan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mengusung tema “Bangunan Aman, Nyaman, dan Legal dengan Sertifikat Laik Fungsi”. Kegiatan ini berlangsung di Maleo Hotel Makassar dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat dan lurah, ketua LPM, pelaku usaha, awak media, hingga masyarakat umum.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, yang sekaligus mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Aguz Mulia menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi dari berbagai aspek.
“SLF merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan maupun kemudahan bagi pengguna bangunan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bangunan dengan tingkat risiko tinggi, seperti hotel dan rumah sakit, yang dianggap memerlukan standar laik fungsi lebih ketat. Menurutnya, bangunan jenis tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat usaha, namun juga berhubungan langsung dengan keselamatan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut, pihak Dinas Penataan Ruang menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan Kota Makassar harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya legalitas dan keandalan bangunan gedung.
Di akhir sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang yang diwakili oleh Aguz Mulia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memastikan bangunan di Makassar memenuhi standar yang berlaku.
“Melalui penerapan SLF, mari kita bersama-sama membangun kota yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya SLF sebagai jaminan keamanan dan legalitas bangunan di Kota Makassar.

Comment