MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pembentukan satuan tugas judi online yang dipimpin oleh Menkopolhukam.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Selain itu, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memberantas judi online,” ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK.
Sementara itu, Mahendra menambahkan beberapa langkah lain yang telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online, yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kemenkominfo.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File atau CIF yang sama.
Mahendra bilang OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Dia menerangkan OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang dikenal dengan sistem SIGAP.
“Dengan demikian, dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online,” tuturnya.
Mahendra juga mengatakan OJK telah mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan. Dia menyampaikan upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online.
Comment