MEDIAWARTA, MAKASSAR — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa Badan Kesbangpol Kota Makassar, Abdullah Edje, S.Sos, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (11/6/2025).
Rapat tersebut membahas Penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan serta merupakan pengejawantahan janji politik kepala daerah kepada masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata dari aspirasi dan amanat rakyat yang diterjemahkan dalam program pembangunan yang terencana, terukur, dan terintegrasi,” papar Munafri.
Menurutnya, RPJMD Kota Makassar Tahun 2025–2029 disusun berdasarkan visi nasional Indonesia Emas 2045 dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar. Visi yang diusung adalah “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”.
Kehadiran Abdullah Edje dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen Kesbangpol untuk turut mengawal arah kebijakan pembangunan daerah, terutama yang bersinggungan dengan penguatan karakter bangsa dan wawasan kebangsaan dalam masyarakat Kota Makassar.
Diskusi dan pembahasan lanjutan terkait Ranperda RPJMD ini akan menjadi agenda strategis dalam menentukan masa depan pembangunan Kota Makassar lima tahun ke depan.
Comment