MEDIAWARTA, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sulselbartra menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi kalangan jurnalis melalui program kelas pajak, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan sekaligus memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru berbasis digital kepada insan pers.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra tersebut menghadirkan simulasi penggunaan sistem Coretax, termasuk praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara digital. Program ini menjadi bagian dari upaya DJP memperluas pemahaman masyarakat mengenai transformasi layanan perpajakan yang kini semakin terintegrasi secara digital.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan kolaborasi dengan insan pers memiliki peran penting dalam proses sosialisasi sistem perpajakan terbaru. Menurutnya, tahun ini merupakan periode awal implementasi Coretax sehingga edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara lebih masif.
“Kami sangat membutuhkan dukungan teman-teman media untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Harapannya, setelah memahami sistem ini, rekan-rekan jurnalis dapat meneruskan edukasi tersebut melalui pemberitaan sehingga proses transisi menuju Coretax bisa berjalan lebih lancar,” ujar Sumin.
Kegiatan yang diikuti sekitar 30 perwakilan media cetak, online, dan elektronik tersebut memberikan pemaparan mengenai tata cara penyusunan serta pelaporan SPT Tahunan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung proses pengisian formulir pajak melalui sistem digital.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan, memandu langsung sesi praktik pengisian SPT melalui Coretax. Ia menjelaskan bahwa simulasi ini dilakukan agar peserta memahami secara detail alur pelaporan pajak secara digital.
“Kami melakukan simulasi secara langsung agar peserta memahami alur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Dengan begitu, mereka bisa melaporkan SPT pribadi maupun perusahaan tempat mereka bekerja secara tepat waktu,” jelasnya.
Menurut Andi Wawan, sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi serta efisiensi layanan bagi wajib pajak. Melalui sistem ini, berbagai layanan pajak dapat diakses secara lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan kelas pajak tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat. Media massa dinilai memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi perpajakan yang akurat dan mudah dipahami masyarakat.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT dijadwalkan paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan batas akhirnya 30 April setiap tahunnya.
Dengan pemanfaatan sistem Coretax serta dukungan edukasi dari berbagai pihak, DJP berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Comment