MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan pasokan bahan pokok secara serentak di tujuh wilayah Indonesia menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Sidak yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) tersebut mencakup sejumlah kota besar, yakni Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memantau stabilitas harga, memastikan ketersediaan bahan pangan, serta mengawasi kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi komoditas pokok selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
Dari hasil pemantauan di berbagai pasar tradisional, KPPU mencatat bahwa secara umum pasokan bahan pokok masih dalam kondisi aman. Meski demikian, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga yang dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan masyarakat selama bulan Ramadan.
Di Kota Medan, tim KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Hasilnya menunjukkan ketersediaan bahan pokok relatif aman. Harga daging ayam ras tercatat berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram, masih di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, harga sejumlah komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan karena pasokan yang cukup.
Pemantauan juga dilakukan di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Secara umum harga komoditas pangan masih relatif stabil, meskipun beberapa produk di ritel modern tercatat berada di atas harga acuan pemerintah, seperti daging ayam ras Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, serta bawang merah Rp52.000 per kilogram. Di pasar tradisional, komoditas seperti cabai rawit dan beras medium mengalami tren kenaikan, namun pasokannya dipastikan masih mencukupi hingga menjelang Lebaran.
Di wilayah Bandung Raya, sebagian besar harga bahan pokok masih relatif stabil. Namun, cabai rawit merah tercatat masih tinggi pada kisaran Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram. Selain itu, harga minyak goreng rakyat Minyakita ditemukan mencapai Rp19.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Pedagang menyebutkan harga dari pemasok sudah tinggi sehingga sulit menjual sesuai HET.
Sementara di Surabaya, KPPU melakukan sidak di Pasar Wonokromo bersama Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah. Ketersediaan komoditas pangan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kenaikan harga masih terjadi pada beberapa komoditas seperti cabai rawit merah serta minyak goreng yang di sejumlah titik masih berada di atas HET.
Di Makassar, pemantauan dilakukan di Pasar Terong dengan melibatkan Bank Indonesia, Bulog, serta dinas terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Beberapa komoditas seperti daging ayam, telur ayam ras, dan cabai rawit merah mengalami kenaikan harga meskipun masih dalam batas wajar. Harga ayam potong tercatat berkisar Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram, sementara telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak.
KPPU juga mencermati adanya peningkatan permintaan terhadap komoditas ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, para pedagang memastikan pasokan bahan pokok hingga saat ini masih aman dan belum ditemukan indikasi penahanan distribusi oleh distributor.
Pemantauan di Yogyakarta yang dilakukan bersama Dinas Perdagangan Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta di Pasar Kranggan menunjukkan sejumlah komoditas mulai mengalami kenaikan harga. Cabai rawit merah misalnya, naik menjadi sekitar Rp90.000 per kilogram dari sebelumnya Rp60.000 per kilogram pada awal tahun. Kenaikan tersebut dipicu gangguan pasokan akibat curah hujan tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan praktik distribusi yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, khususnya dalam penjualan minyak goreng rakyat Minyakita. Di Lampung misalnya, ditemukan praktik penjualan bersyarat atau tying-in yang mewajibkan pembeli membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita.
Di Kota Metro, pembeli bahkan diwajibkan membeli satu truk produk tambahan untuk memperoleh 40 karton Minyakita. Sementara di Bandar Lampung, pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk mendapatkan satu karton Minyakita.
Praktik serupa juga ditemukan di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor diminta membeli minyak goreng merek lain dengan harga lebih mahal. Kondisi ini membuat pedagang menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang.
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas pasokan, melindungi konsumen, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap berbelanja secara wajar dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat memicu ketidakstabilan harga di pasar menjelang Lebaran.

Comment