Unismuh Makassar Berhentikan Mahasiswa Terlibat Kasus Pengeroyokan di Kampus

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag. memutuskan untuk memberhentikan Muh. Rizki Anugrah, mahasiswa yang terlibat <span;>kasus pengeroyokan yang terjadi di dalam kampus.

Hal tersebut disampaikan dalam sebuah gelaran press conference, di depan awak media, dilaksanakan di lantai 17 Gedung Iqra, Unismuh Makassar, Senin (12/6/2023).

Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag mengatakan, kasus ini telah mendapatkan perhatian nasional dan internasional yang luas. Tentunya ini sangat disesalkan, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar.

“Kami berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas, sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia,” ujarnya.

Diungkapkan Rektor Unismuh, berdasarkan laporan dan pengakuan mahasiswa korban, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, pukul 13.00 WITA, telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang, di Kampus Unismuh Makassar.

“Dalam hal ini, Unismuh Makassar telah melakukan investigasi internal, yang melibatkan saksi-saksi terkait kejadian tersebut,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, lanjut Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag, dan mempertimbangkan hal ini bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi, yang tentu menguatkan keterlibatan Muh. Rizki Anugrah, salah seorang mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unismuh Makassar.

“Berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh, maka kami Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar, memutuskan untuk memberhentikan Muh. Rizki Anugrah sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar,” tegas Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag.

Keputusan yang sama, akan diberlakukan kepada pelaku lainnya, yang berstatus mahasiswa Unismuh. Namun proses investigasinya masih dilakukan DKEA.

Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, tambah Rektot Unismuh Makassar, akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan, untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing.

“Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian.

Unismuh Makassar menegaskan komitmennya, dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan akademik, yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” jelas Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag.

Rektor Unismuh Makassar pun mempertegas komitmennya, akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di kampus, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait, untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini,” tutur Prof. Dr. H. Ambo Asse, M. Ag.

Comment