OJK Gelar Sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Penguatan di Sektor Keuangan

Foto: Masyudi Firmansyah/Mediawarta

MEDIAWARTA. GOWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan menggelar sosialisasi
mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gowa, Sulawesi Selatan untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat, pelaku Industri Jasa Keuangan dan pemangku kepentingantentang pentingnya upaya dan sinergi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan
Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara hadir dan membuka kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pelaku Industri Keuangan, Akademisi, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Arief Wibisono, dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Solikin M. Juhro.

Dalam sambutannya, Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.

“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang sebelumnya kemudian kita buat undang-undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” kata Amir.

Sementara itu, Friderica menyampaikan bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek
prudensial saja, tetapi juga market conduct. Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya,tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica.

Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang
dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.

Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik, mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Comment