MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Dinas Penataan Ruang (DISTARU) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Hotel Grand Tulip Essential. Kegiatan ini mengangkat tema “Penerapan PBG dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”, sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi terbaru di bidang bangunan gedung.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, DISTARU menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan sistem perizinan baru bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan sistem ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi merupakan bagian dari proses reformasi perizinan agar menjadi lebih transparan, sederhana, dan akuntabel, sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya.
Penerapan PBG disiapkan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang dan standar teknis bangunan gedung. DISTARU menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mempersulit proses pembangunan, tetapi untuk menjamin bahwa bangunan yang berdiri di Kota Makassar aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat, pelaku usaha, serta para pemilik bangunan dapat lebih memahami pentingnya PBG sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kesadaran tersebut, Kota Makassar diharapkan semakin tertib dalam pembangunan fisik, sekaligus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh warganya.

Comment