Perbedaan Suara 237 Ribu, Gugatan INIMI Dinilai Sulit Ubah Hasil Pilkada Makassar 

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mustahil. 

Salah satu poin gugatan mereka adalah permintaan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).

Yakni dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M Jamil Misbach, menilai langkah tim INIMI harus dibarengi dengan bukti yang sangat kuat untuk diterima di MK.

“Diskualifikasi itu bukan hal yang mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret. Di mana letak pelanggarannya? Apakah terjadi di satu kelurahan, satu kecamatan, atau skala besar lainnya? Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka gugatan itu sulit diterima,” ujar Jamil kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Menurut Jamil, meskipun permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat dapat diajukan, hasil akhirnya tidak akan memengaruhi perolehan suara secara signifikan.

Secara kalkulasi, ini tidak berpengaruh.

Sebab, dalam penghitungan resmi KPU, pasangan MULIA berhasil meraih 319.112 suara.

Sementara INIMI hanya mendapatkan 81.405 suara.

Secara kalkulasi, MULIA unggul 237.707 dari paslon INIMI, sehingga Jamil menilai sangat tidak berpengaruh.

“Kalaupun PSU dilakukan di satu kecamatan, suara yang dihasilkan tidak akan cukup untuk mengubah hasil akhir,” tegasnya.

Meski begitu, Jamil menekankan bahwa Tim Hukum MULIA tetap menghormati langkah hukum yang diambil INIMI.

“Kami menghormati upaya mereka menggugat ke MK. Itu adalah hak konstitusional mereka,” katanya.

Jamil juga menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini di MK.

“Kami sangat siap,” tambahnya.

Terlebih, pihaknya sudah menganalisis argumen mereka dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang untuk mendiskualifikasi pasangan MULIA.

Ia juga mengingatkan bahwa yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU Makassar, bukan pasangan calon MULIA secara langsung.

“KPU Makassar yang menjadi pihak tergugat. Kami percaya, KPU sudah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan hasil Pilkada Makassar,” jelasnya.

Menurut Jamil, KPU Makassar telah melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI), resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto menjelaskan bahwa materi utama dalam gugatan ini terkait dugaan kecurangan masif yang memengaruhi hasil perolehan suara INIMI.

“Terkait persoalan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada saat pencoblosan,” jelas Ahmad Rianto.

“Sebenarnya latarbelakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam hadir,” tambahnya.

Selain itu, pihak INIMI juga menyoroti banyaknya suara batal dalam Pilkada Makassar serta indikasi praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kita juga duga adanya money politic,” terangnya.

Tuntutan Pemungutan Suara Ulang dan Diskualifikasi

Dalam gugatan ini, tim hukum INIMI meminta dua hal utama.

Pertama, Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diminta dilakukan di sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran serius.

Kedua, Diskualifikasi Paslon MULIA.

Dugaan praktik politik uang TSM menjadi dasar tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan MULIA.

“Karena dugaan pelanggaran money politik yang diduga TSM,” tegasnya.

Comment