MEDIAWARTA, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar telah memastikan bahwa undangan memilih C-Pemberitahuan akan tersalurkan kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU kota Makassar, Abdi Goncing, dalam tanggapannya terhadap keluhan warga yang belum menerima undangan tersebut hingga Selasa (13/2/2024).
Menurut Abdi, warga yang terdaftar dalam DPT pasti akan menerima undangan tersebut. Pembagian undangan diharapkan sampai sore hari pada tanggal tersebut.
“Bagi warga yang tidak menerima undangan hingga batas waktu tersebut, KPU menyatakan bahwa mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya, namun, jika hingga sore hari masih ada warga yang belum menerima undangan C-Pemberitahuan, mereka dapat langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar di E-KTP atau Kartu Identitas Kependudukan (IKD). Mereka akan diizinkan menggunakan hak pilihnya dengan membawa dokumen resmi tersebut,” jelas Abdi.
Abdi juga menjelaskan bahwa undangan C-Pemberitahuan yang belum tersampaikan akan dilaporkan secara berjenjang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Setelah dilaporkan, KPPS akan kembali ke PPS untuk verifikasi bagi warga yang terdaftar di DPT tetapi belum menerima C-Pemberitahuan KPU saat hari pencoblosan,” ungkapnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pemilih.
Comment