MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga pertumbuhan kredit perbankan tetap sehat dan berkelanjutan. Regulator menekankan perlunya kesamaan pemahaman dalam penerapan business judgement rule terhadap kasus kredit macet di sektor perbankan, di tengah meningkatnya dinamika bisnis dan risiko pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule dibutuhkan agar pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional tidak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana ketika berujung pada kredit bermasalah. Menurut dia, perlindungan hukum penting diberikan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5). Menurut Dian, industri perbankan membutuhkan iklim usaha yang kondusif melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berjalan selaras.
Hal itu dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dia juga menekankan pentingnya membangun kesepahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan business judgement rule dalam sektor perbankan.
Selain itu Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, menjelaskan business judgement rule dapat diterapkan sepanjang syarat yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi keputusan yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta adanya upaya mitigasi risiko secara maksimal.
Dia menilai apabila seluruh parameter tersebut sudah dijalankan, namun kerugian tetap terjadi akibat kegagalan usaha debitur atau faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut merupakan business failure dan bukan tindak pidana. Menurutnya, keseragaman penafsiran hukum penting agar tidak muncul chilling effect yang membuat bankir ragu mengambil keputusan bisnis.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan business judgement rule merupakan instrumen antikriminalisasi yang dapat melindungi pejabat bank dari jerat pidana dalam kasus kredit macet. Hal ini selama keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.
Namun demikian, dia menegaskan perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit. Dalam kondisi tersebut, kerugian yang timbul tidak lagi dipandang sebagai risiko bisnis, melainkan akibat dari tindak kejahatan.
Adapun Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan pertanggungjawaban pidana di sektor perbankan pada prinsipnya hanya dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Comment