PII Selenggarakan Konvensi Nasional Badan Kejuruan Informatika ke 2 di Jakarta

MEDIAWARTA, JAKARTA – Untuk mengembangkan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyelenggarakan kegiatan, Konvensi Nasional BK Informatika Persatuan Insinyur Indonesia ke 2. Bertempat di Auditorium Gedung D Kementerian Pertanian RI Jakarta, Rabu (12/6/2024)

Dalam sambutan Ketua PII yang diwakili oleh Sekjen PII Pusat Ir Bambang Goeritno M.Sc, MPA, IPU, APEC Engineer menyampaikan, saudaraku sekalian, sahabat Insinyur Teknik Informatika se-Indonesia baik yang hadir offline maupun online, baik yang berkarir di tanah air maupun yang saat ini berkarya di luar negeri.

Pagi ini kita hadir bersama pada Konvensi Badan Kejuruan Teknik Informatika. Sebagai insan Insinyur Indonesia, kontribusi kita baik secara individu maupun secara organisasi telah banyak melahirkan karya-karya dan Inovasi Keinsinyuran yang mewarnai perjalanan bangsa ini menuju bangsa besar, bangsa yang maju, mandiri dan berdaulat.

Mengusung tema “Profesionalisme dan Peran Insinyur Informatika Indonesia Untuk Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” ada beberapa hal kemudian yang bisa menjadi bahan diskusi kita pagi ini.

Sementara itu Ketua yang terpilih, Dr Ir Yuhefizar S.Kom, M.Kom, IPM, ASEAN Eng mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa hal diantaranya, 1. Penguatan internal, 2. Penguatan MUK, 3. Peningkatan sosialisasi BKI PSPPI, 4. Penguatan Keanggotaan, 5. Peningkatan kolaborasi dengan Industri/Kementerian,
6. Kegiatan Seminar dan pelatihan/workshop

Tantangan :
1. Peran BKI, 2. Kualitas/kompetensi dan profesionalisme insinyur.
3. Perlindungan Anggota. Perlindungan masyarakat dari perilaku insinyur tidak profesional

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi profesi insinyur, persyaratan praktik profesi insinyur, dan pembentukan lembaga pengawas profesi insinyur. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari risiko yang mungkin ditimbulkan oleh praktek insinyur yang tidak profesional, serta meningkatkan kualitas tenaga insinyur di Indonesia.

Jumlah anggota Per Awal Juni 2024 sebanyak 2119 . Anggota aktif sebanyak 354 Anggota, 1765 anggota tidak aktif.
Faip yang masuk ke MUK sebanyak 222
Jumlah anggota yang memiliki SKIP sebanyak 171 Anggota dengan rincian
IPU 9 orang
IPM 77 Orang
IPP 85
Jumlah anggota yang mengajukan PKB sebanyak 4 anggota. Seyogyanya jumlahnya sebanyak 171 anggota pemegang SKIP.
Jumlah anggota yang memiliki STRI 921 dengan rincian :
15 Anggota dengan STRI tidak aktif.
906 anggota dengan STRIK Aktif
49 STRI IPP
50 STRI IPM
7 STRI IPU
800 STRI Peralihan

Comment