Satgas PPKS Unhas Selenggarakan FGD Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) Universitas Hasanuddin melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas tindak lanjut hasil Pemulihan Penyintas Kekerasan Seksual yang telah ditangani oleh Satgas PPKS Unhas. Kegiatan berlangsung mulai Selasa (10/09) hingga Rabu (11/09/2024), di Lantai 4 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar.

Dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terdapat kewajiban untuk melaksanakan pemulihan terhadap korban/penyintas yang bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologisnya akibat kekerasan seksual yang telah dialaminya. Hadir dalam kegiatan anggota Satgas, Pusat Layanan Psikologi, Penyintas/Korban dan Tim Sekretariat Satgas.

Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini penting untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan kepada penyintas/korban agar layanan pemulihan yang menjadi hak korban kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 dapat benar memberikan efek pemulihan kondisi paikologis penyintas yang tentunya memiliki trauma, tekanan, ketakutan dan masalah psikologis laninnya.

“Selain itu salah satu prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah kepentingan terbaik bagi korban, sehingga menjadi kewajiban bagi Satgas PPKS untuk melakukan penanganan dan pemberian layanan yang sesuai dengan kepentingan terbaik bagi korban. Proses pemulihan ini perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui apakah pemulihan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan bagi penyintas,” jelas Prof Farida.

Lebih lanjut, Prof Farida mengharapakan agar ke depan terus dilakukan upaya peningkatan kualitas layanan dan kerjasama yang baik antara Satgas PPKS dengan Pusat Layanan Psikologi agar layanan yang dibutuhkan oleh penyintas/korban kekeraaan seksual dapat dipenuhi dengan baik.

Selain itu, menurutnya yang paling penting dilakukan adalah membangun komunikasi yang efektif melalui sebuah aplikasi yang menjadi mekanisme efektif dalam pemberian layanan pemulihan. Sehingga dapat menjadi media terhubungnya ketiga pihak baik Satgas PPKS Unhas, Penyintas dan Layanan Psikologi agar tercapainya pemulihan sebagaimana yang diharapkan.

Secara umum, kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kerja dari Divisi Pemulihan Satgas PPKS Unhas. Ketua Divisi Pemulihan Prof. Dr. Nursini menyampaikan dalam laporannya bahwa ada 12 orang penyintas yang mendapatkan rekomendasi layanan pemulihan kekerasan seksual dari kasus bervariasi yang telah ditangani oleh Satgas PPKS Unhas. Hasil FGD ini dimaksudkan untuk menjadi bahan masukan dalam meningkatkan kualitas layanan pemulihan dan meningkatkan efektifitas penanganan pemulihan bagi penyintas kekerasan seksual.

Dari sisi Layanan Psikologi, terungkap bahwa banyaknya layanan yang harus diberikan tidak sebanding dengan jumlah psikolog yang memiliki keahlian penanganan kasus kekerasan seksual seperti ini. Untuk itu perlu dilakukan pelatihan khusus dalam peningkatan jumlah dan keahlian khusus psikolog yang akan memberikan layanan.

Comment