OJK Beri Edukasi Nasabah Pegadaian Bahaya Pinjol

MEDIAWARTA,MAKASSAR,-Permasalahan pinjaman online kerap menjerat masyarakat saat ini, menginisiasi Otoritas Jasa Keuangan bagikan edukasi terkait pinjaman online. Edukasi tersebut disampaikan pada nasabah pegadaian pada saat kegiatan Talkshow waspada Pinjol dan Judol.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sulsel Sulbar, Normasita

Ia mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak mengenal pinjol. Karena yang resmi dan diakui adalah Peer-to-Peer Lending (P2PL).

Untuk memudahkan pemahaman, ia mencoba mengarahkan peserta untuk melihat salah satu fintech P2PL. Kali pertama mengakses websitenya, pengguna akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu lender (pemberi pinjaman) atau borrower (penerima pinjaman).

Pada awalnya, fasilitas fintech lending ini ditujukan untuk membantu UMKM, karena tidak semua memiliki legalitas untuk mengajukan pinjaman dana atau pembiayaan kepada bank.

“P2PL disertai dengan beberapa ketentuan ketat dan larangan, karena akses smartphone yang diperbolehkan dalam fintech lending adalah kamera, microphone, lokasi,” Ungkapnya

Oleh karena itu, masyarakat harus bijaksana dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan penggunaan data pribadi untuk mencegah potensi kerugian di masa akan datang.

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan OJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.

Ia menyayangkan, karena tingkat literasi keuangan nasional sebesar 10 persen, akibatnya kelompok yang paling rentan terpapar pinjaman online adalah guru dan kaum perempuan

Comment