MEDIAWARTA, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (14/1/2026). Kehadiran perseroan dalam forum tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif sekaligus upaya menjaga dialog kelembagaan yang sehat.
Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, GMTD menyatakan hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab. Perseroan juga menegaskan posisinya sebagai mitra pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan dan sektor pariwisata di Sulawesi Selatan.
Dalam klarifikasi resminya, GMTD menekankan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dikelola perseroan telah melalui proses peradilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan dasar tersebut, perseroan memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai dan inkracht.
GMTD juga menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Seluruh kegiatan usaha dijalankan berdasarkan perizinan resmi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebagai emiten, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan dinyatakan transparan dan tercatat secara resmi sesuai ketentuan pasar modal.
Di sisi lain, perseroan menyoroti kontribusi nyata yang telah diberikan bagi daerah, mulai dari pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, hingga kontribusi pajak serta potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
GMTD menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan kepentingan publik.

Comment