Prudential Syariah Terus Meningkatkan Akses Perlindungan Berbasis Syariah ke Provinsi Aceh

Lebih dari itu, untuk menjangkau lebih banyak keluarga Indonesia, Prudential Syariah juga aktif berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan literasi Syariah, seperti Jogja Halal Festival, Hijrah Festival di Padang, serta memberikan literasi keuangan Syariah ke berbagai institusi pendidikan, di antaranya IPB University, Universitas Indonesia, dan UIN Imam Bonjol, Padang. Keseluruhan inisiatif dan kolaborasi ini dilakukan guna mendukung tercapainya aspirasi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia pada 2024.

“Laju pertumbuhan ekonomi di Aceh tahun 2022 sebesar 4,21% dengan cakupan wilayah yang luas dan jumlah penduduk sekitar 5,3 juta orang, masih membutuhkan dukungan dan kehadiran lebih banyak Industri Jasa Keuangan (LJK) Syariah, termasuk asuransi syariah. Dengan berlakunya Qanun No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS) ini, secara otomatis menjadi sebuah sistem yang membentuk ekosistem syariah pada lembaga keuangan di Aceh,” ujar Yusri, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh.

“Untuk menunjang pelaksanaan prinsip syariah oleh LJK tersebut, maka telah dibentuk Dewan Syariah Aceh (DSA) yang melakukan komunikasi secara intens kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) masing-masing LJK. Sehingga, masyarakat menjadi yakin bahwa produk dan layanan keuangan syariah di Aceh sudah sesuai dengan prinsip syariah. Semakin banyak LJK yang beroperasional di Aceh, akan menciptakan ruang kompetisi dan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Aceh untuk memilih layanan jasa keuangan yang akan digunakan, termasuk asuransi. Dalam hal ini, literasi masyarakat juga menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan ekonomi syariah,” tambahnya.

“Dengan literasi yang baik, maka penggunaan layanan jasa keuangan dapat lebih tepat guna dan justru menguntungkan. Salah satu hal pentingnya kesadaran untuk proteksi diri dan dan usaha melalui asuransi, jika mengingat kejadian banjir pada beberapa daerah di Aceh yang membuat kerugian usaha dan harta, maka dapat dimitigasi melalui asuransi. Perusahaan asuransi syariah juga diharapkan dapat menggantikan peran perusahaan asuransi konvensional yang sebelumnya pernah beroperasional di Aceh dengan manfaat yang sama atau lebih baik serta premi yang terjangkau,” jelasnya.

Tengku Malik Mahmud Al-Haytar, Wali Nanggroe Aceh

Comment