MEDIAWARTA,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis pemerintah Indonesia dalam melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pengenaan tarif resiprokal serta memitigasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Langkah ini dilakukan terutama dalam upaya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, menjaga kepercayaan pasar untuk menjaga daya saing, dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam kaitan itu, OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.
Sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, OJK telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku enam bulan sejak 18 Maret 2025.
“Kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perkirakan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat,” kata Mahendra.
Selain itu, imbuh Mahendra, OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan enam bulan.
Mempertimbangkan perkembangan bursa saham global dan regional yang mengalami tekanan pasca pengumuman tarif resiprokal serta mengantisipasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,
Ia menambahkan, OJK melalui bursa efek pada 7 April 2025 juga menempuh kebijakan berupa penyesuaian batasan trading halt dalam hal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada satu hari bursa yang sama serta penyesuaian batasan auto rejection bawah saham.
“OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi yang erat dengan para stakeholders dapat dilakukan dengan baik agar mampu memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dari pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat,” kata Mahendra.
Comment