KPPU dan APINDO Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan atas Persaingan Usaha

MEDIAWARTA, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan mencegah pelanggaran persaingan usaha, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Bentuk kerja sama ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999” yang dilaksanakan pada Kamis (13/6/2024), di Kantor APINDO.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai sektor, menunjukkan antusiasme yang tinggi dari para peserta.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, membuka acara dengan memberikan materi tentang sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap persaingan usaha merupakan langkah penting untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c UU No. 5/1999 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.

Fanshurullah juga menjelaskan bahwa peran KPPU tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga pencegahan pelanggaran melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

“Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO, Candra Wahjudi, dibahas juga isu potensi kartel dalam asosiasi.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak bermasalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.

“Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah,” jelas Eugenia.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU dan menekankan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.

“APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari,” kata Sanny.

Kolaborasi antara KPPU dan APINDO diharapkan menjadi “pintu masuk” yang efektif untuk sosialisasi aturan persaingan usaha, mengingat APINDO memiliki sekitar 12.000 anggota pelaku usaha.

“Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien,” tambah Ifan.

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, yang turut memberikan pandangan dan menjawab pertanyaan peserta.

Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil di Indonesia.

Comment