Lurah Kassi Kassi: Syahrir Nyarrang Dipecat Karena Penyalahgunaan Bansos

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Menanggapi tuduhan Ketua RT 9/RW 10 Kelurahan Kassi Kassi, Syahrir Nyarrang, yang mengatakan pemecatan dirinya sebagai Ketua RT akibat dari pilihan politiknya pada Pilkada 2020, Lurah Kassi Kassi Nurdado P mengatakan, pernyataan itu sebagai suatu hal yang mengada-ngada.

Menurut Lurah Nurdado, ada tiga hal yang menjadi pertimbangannya, sehingga memecat Syahrir Nyarrang sebagai Ketua RT 9/RW 10. Alasan pertama dan utama yakni, karena dia sudah melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada warganya.

Alasan berikutnya lanjut Lurah Kassi Kassi, selama menjabat ketua RT, Syahrir Nyarrang tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya sebagai ketua RT dengan baik, dengan tidak memperdulikan lingkungannya.

Terakhir, Syahrir Nyarrang telah melakukan fitnah dan tidak pernah bisa dia buktikan, kepada Nurdado sebagai Lurah, di sejumlah platform media sosial.

“Ini sama skali tidak ada kaitannya ke politik. Dari tahun lalu sejak dikembalikan menjadi Lurah Kassi-Kassi, saya sudah berupaya bimbing ini Syahrir Nyarrang, agar bisa lebih baik dan bekerja sesuai tupoksinya sebagai Ketua RT,” ungkap Nurdado.

Apalagi beberapa warganya, ungkap Lurah Kassi Kassi, juga sudah melaporkan Syahrir Nyarrang tentang penyelewengan bantuan sosial yang dilakukan. Namun karena pertimbangan keluarganya, dan anaknya yang masih kecil, akhirnya warga melunak.

“Saya sangat prihatin sebenarnya dengan ini Syahrir Nyarrang. Namun jika tidak saya tindak tegas, dampaknya akan semakin banyak Syahrir Nyarrang lainnya, yang bisa membuat warga sangat resah dan tidak nyaman,” tegas Nurdado.

Apalagi belakangan ini, Syahrir Nyarrang sudah mulai terlihat sombong dan bertindak semaunya, di luar tupoksi sebagai Ketua RT. Mungkin karena merasa banyak temannya politisi, serta apapun dia lakukan yang penting dapat uang.

“Syahrir Nyarrang sudah berkoar-koar di media, katanya tidak ada haknya lurah memecat RT dan RW, karena dipilih langsung oleh warga. Padahal semua diatur dengam jelas dalam Perwali Nomorr 72 tahun 2016,” tegas Nurdado.

Comment