PAW DPRD Kini Lebih Ketat, KPU Sulsel Tegaskan Tak Ada Nama Pengganti Sebelum Inkrah

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan adanya perubahan mendasar dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD seiring berlakunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, dalam kegiatan sosialisasi PAW anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang digelar di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (15/12/2025).

Adiwijaya menjelaskan, perubahan paling prinsip dibandingkan regulasi sebelumnya terdapat dalam Pasal 7 PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan ini berbeda secara substansial dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Menurutnya, apabila terdapat upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, maka KPU provinsi baru dapat menyampaikan nama calon PAW setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Apabila ada upaya hukum terhadap anggota partai politik atau anggota DPRD yang diberhentikan, maka KPU provinsi baru akan menyampaikan nama setelah ada keputusan inkrah dari upaya hukum tersebut,” ujar Adiwijaya.

Ia menegaskan, mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana KPU tetap menyampaikan nama calon PAW meskipun pihak yang diberhentikan masih menempuh jalur hukum. Ketentuan tersebut kini tidak lagi berlaku dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

“Sekarang kami tidak menyampaikan nama. KPU hanya menjawab surat pimpinan DPRD dalam waktu lima hari bahwa kami belum bisa menyampaikan nama, karena yang bersangkutan sedang melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Dengan ketentuan tersebut, lanjut Adiwijaya, status anggota DPRD yang bersangkutan masih tetap berjalan dan berada dalam kewenangan internal DPRD hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak masuk dalam mekanisme pemberhentian anggota DPRD karena proses tersebut memiliki prosedur tersendiri di internal lembaga legislatif.

“Kami tidak mengetahui mekanisme di sana, karena pemberhentian anggota DPRD berlangsung melalui Badan Kehormatan dan dilanjutkan ke rapat paripurna,” katanya.

Terkait putusan inkrah, Adiwijaya menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi ketika yang bersangkutan tidak lagi menempuh upaya hukum. Putusan inkrah dapat berada di Mahkamah Partai, pengadilan perdata, hingga Mahkamah Agung.

“Mekanisme banding tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Artinya, putusan inkrah bisa saja terjadi di Mahkamah Partai,” jelasnya.

Selama proses upaya hukum masih berjalan, KPU menegaskan belum dapat memproses PAW anggota DPRD yang bersangkutan hingga seluruh tahapan hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Comment