Google Tanggapi Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sidang KPPU

MEDIAWARTA, JAKARTA – Google LLC menyampaikan tanggapannya atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator dalam sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 mengenai Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang yang digelar di Jakarta pada 28 Juni 2024 lalu ini membahas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.

Sidang tersebut beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan, termasuk Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti berupa surat dan/atau dokumen dari Terlapor.

Ketua Majelis dalam perkara ini adalah Hilman Pujana, dengan Eugenia Mardhanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam sidang, Google LLC yang diwakili oleh kuasa hukumnya menolak LDP yang diajukan oleh Investigator.

Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil Pemeriksaan Pendahuluan.

Selain itu, Investigator KPPU dan para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama saksi dan/atau ahli kepada Majelis Komisi untuk proses lebih lanjut.

Dugaan pelanggaran yang disorot dalam perkara ini adalah kewajiban perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Jika perusahaan tidak patuh, aplikasi mereka akan dihapus dari Google Play Store.

GPB adalah metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia.

Majelis Komisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Comment