KPPU Sidangkan Keterlambatan Notifikasi oleh PT Tamaris Hidro

MEDIAWARTA, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro.

Sidang yang berlangsung pada Senin (15/7/2024), di Kantor KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta anggota majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Sidang beragendakan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Kasus ini berawal dari akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro pada 16 April 2021.

PT Tamaris Hidro, yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA/PLTM), membeli 85% saham dari PT Sumber Baru Hydropower dengan nilai total transaksi sebesar Rp15 miliar.

Sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham paling lambat 30 hari setelah transaksi efektif secara yuridis.

Namun, karena relaksasi masa pandemi, waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, PT Tamaris Hidro baru menyampaikan pemberitahuan pada 25 Februari 2022, sehingga terdapat keterlambatan selama 149 hari kerja.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pada 22 Juli 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran.

Comment