MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) menyebut perkembangan perbankan di Sulsel pada posisi Oktober 2021 tumbuh positif.
Kondisi itu, ditopang fungsi intermediasi yang tinggi dan disertai tingkat risiko yang tetap aman. Industri perbankan masih tumbuh positif dengan kinerja intermediasi perbankan yang tetap tinggi.
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi mengatakan, sampai dengan posisi Oktober 2021, share Aset, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit Perbankan di Sulsel terhadap nasional masing-masing 1,23%, 1,52% dan 2,21%.
“Adapun total aset perbankan di Sulsel posisi Oktober 2021 tumbuh 4,92% yoy dengan nominal mencapai Rp160,00 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga tumbuh 4,64% dengan nominal 111,83 triliun dan penyaluran kredit tumbuh 4,21% yoy dengan nominal Rp127,32 triliun,” jelas Nurdin Subandi Selasa (14/12)
Dari sisi aset, meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, perbankan Sulsel mampu mencatat pertumbuhan 4,92% secara (yoy), disertai indikator fungsi intermediasi (LDR) yang cukup tinggi 112,45%, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang terjaga sebesar 2,69%.
Menurut Subandi, jika berdasarkan jenis penggunaan, kredit produktif tumbuh 5,24% yoy dengan nominal mencapai Rp67,47 triliun, dan kredit konsumtif tumbuh 2,36% yoy dengan nominal mencapai Rp59,85 triliun.
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit di Sulsel didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp33,51 triliun (26,32%), sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar Rp7,93 triliun (6,23%), dan sektor industri pengolahan sebesar Rp5,20 triliun (4,08%).
Lebih lanjut, Nurdin juga menghimbau
masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan fintech ilegal yang sampai saat ini masih menjamur keberadaannya.
Data OJK saat ini menyebutkan, ada 3.631 penyelenggara pinjaman online ilegal, yang dihentikan oleh satgas Waspada Investasi (SWI).“Data per 2 November 2021, Jumlah penyelenggara Fintech Peer-to-Peer Lending (P2pl) sebanyak 104 platform, termasuk 8 platform dengan sistem syariah. 101 platform berizin dan 3 platform terdaftar. Nah, kami ingatkan masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan fintech yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK, ” jelasnya
Cara membedakannya mudah, pengguna bisa melaporkan atau menanyakan fintech bersangkutan melalui kontak 157 apabila penyelenggara terdaftar dan berizin di OJK. Atau juga bisa mengontak OJK via chat Whatsapp di nomor 081157157157. OJK secara periodik mengumumkan daftar fintech peer to peer berizin dan terdaftar OJK melalui website OJK.
“Kami harap masyarakat memanfaatkan jasa P2pl yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjaman untuk kepentingan produktif dan pahami manfaat, biaya, resiko, denda dan bunganya, “ucap Nurdin Subandi.(Komang Ayu)
Comment