MEDIAWARTA, MAKASSAR – Upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan distribusi 5.726.280 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp8,53 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sektor cukai sebesar Rp5,56 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melalui serangkaian operasi pengawasan di berbagai titik strategis. Penindakan dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, hingga operasi pasar di sejumlah wilayah kerja.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai merek rokok ilegal seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, hingga Vios. Seluruh produk tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai efektif dalam memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi penerimaan negara.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh wilayah kerja,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar mencakup 11 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga diperlukan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan untuk menekan peredaran barang ilegal.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, yang mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.
Krisna juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun distributor. Selain melanggar hukum, praktik ini berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang patuh terhadap aturan,” tegasnya.
Melalui langkah penindakan yang konsisten dan kolaboratif, Bea Cukai Makassar berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai di Indonesia.

Comment