Perambahan Hutan di Kawasan PPKH Luwu Timur Berulang, Gakkum Imbau Warga Segera Melapor

Foto Ilustrasi by AI Gemini

MEDIAWARTA, LUWU TIMUR — Aktivitas perambahan hutan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Area konsesi milik PT Vale Indonesia disebut menjadi salah satu titik yang terdampak, memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan yang kian meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat telah mengamankan seorang oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa penebangan pohon dan pembukaan lahan perkebunan di kawasan hutan tersebut. Aksi itu terjadi di wilayah kerja UPTD KPH Angkona, yang selama ini menjadi salah satu kawasan pengawasan kehutanan di daerah tersebut.

Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.

“Kami belum bisa menyampaikan banyak hal, karena masih dalam proses penanganan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Berulang dan Sulit Dikendalikan

Perambahan hutan di kawasan PPKH bukan kali pertama terjadi. Aparat kehutanan mengakui tantangan terbesar bukan hanya pada keterbatasan sumber daya pengawasan, tetapi juga pada perubahan pola pikir masyarakat yang masih memandang pembukaan lahan sebagai hal yang lumrah.

Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan.

“Kami terus mengingatkan agar tidak menebang pohon atau membuka lahan secara sembarangan. Jangan sampai dampak seperti banjir baru disadari ketika kerusakan sudah terjadi,” katanya.

Menurutnya, aktivitas perambahan oleh masyarakat masih kerap ditemukan di sejumlah titik, meskipun edukasi terus dilakukan secara berkelanjutan.

Gakkum: Perambahan Ilegal Bisa Lebih Merusak

Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai bahwa pembukaan lahan secara ilegal oleh masyarakat justru berpotensi menimbulkan dampak yang lebih parah dibandingkan aktivitas perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau dilakukan tanpa izin dan tanpa perencanaan, itu bisa menjadi tindakan yang merusak secara brutal. Tidak ada mitigasi, tidak ada analisis dampak lingkungan, sehingga risikonya besar bagi masyarakat sendiri,” jelasnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memenuhi prosedur, termasuk memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta menerapkan standar operasional dalam pengelolaan lahan.

Imbauan Laporkan Pelanggaran

Sebagai lembaga penegakan hukum di sektor kehutanan, Gakkum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas perambahan hutan ilegal yang ditemukan di lapangan.

“Jika sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan, maka penegakan hukum menjadi langkah terakhir. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor,” tegas Ali Bahri.

Ia juga mengingatkan bahwa pemegang izin PPKH, termasuk perusahaan seperti PT Vale Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan wilayah konsesinya.

“Setiap pemegang izin memiliki hak sekaligus kewajiban. Mereka harus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah gangguan di kawasan yang dikelola,” pungkasnya.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan

Perambahan hutan yang terus berulang dinilai menjadi ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem di Luwu Timur. Selain berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor, kerusakan hutan juga berdampak langsung pada keberlanjutan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat dapat diperkuat guna menekan laju kerusakan hutan di kawasan PPKH.

Comment