75 Persen Putusan KPPU Dikuatkan oleh Mahkamah Agung

MEDIAWARTA, JAKARTA – Sebanyak 75% dari Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diputus pada tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh KPPU.

Hal ini menunjukkan bahwa putusan KPPU telah terbukti andal dan sesuai dengan norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan.

Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., di Gedung MA, Jumat, (17/5/2024).

Dari total 401 Putusan KPPU yang dihasilkan, 60% di antaranya diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya Pengadilan Negeri) dan kasasi ke MA. Dari jumlah tersebut, 186 putusan diajukan hingga tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini, 180 putusan KPPU telah diputuskan oleh MA, di mana 75% di antaranya dimenangkan oleh KPPU.

Ketua KPPU mengakui bahwa ini menunjukkan tingkat profesionalitas KPPU.

“Kami berterima kasih kepada MA karena sebagian besar putusan KPPU, yakni 75%, dikuatkan di MA. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di KPPU telah dilakukan secara benar dan profesional. Kami berharap ke depannya tingkat kemenangan Putusan KPPU di MA dapat ditingkatkan hingga mendekati 95%,” ungkap Ketua KPPU.

Selain membahas kemajuan positif dalam kasus Kasasi, dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU juga mengangkat berbagai isu, termasuk penanganan perkara UMKM, koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, serta strategi peningkatan daya paksa untuk efektivitas tugas KPPU.

KPPU bertujuan meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan UMKM dapat berjalan lebih efektif.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I. Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria.

Dari KPPU, hadir Wakil Ketua Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Comment