Penerimaan Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp24,12 Triliun

MEDIAWARTA, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.

Jumlah ini terbagi dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Hingga April 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari jumlah tersebut, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terbagi dari setoran tahun 2020 hingga 2024, Kamis (16/5/2024).

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp689,84 miliar hingga April 2024, dengan penerimaan terbesar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN, BUT, dan WPLN.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak SIPP, mencapai Rp1,91 triliun. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh dan PPN.

Dwi menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Comment