MEDIAWARTA, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti temuan kegiatan yang dinilai melanggar izin operasional Hotel Melia Makassar. Teguran resmi dilayangkan usai pelaksanaan razia terpadu pada Jumat, (16/5/2025).
Operasi ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi, sebagai langkah penegakan perda dan merespons laporan publik mengenai aktivitas tak lazim di lantai 21 hotel bintang empat tersebut.
Dalam pengecekan di lokasi, aparat mendapati adanya perlengkapan DJ yang digunakan dalam sebuah event yang dilaksanakan penyewa ruangan. Namun, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki hotel.
“Izin usaha Hotel Melia hanya mencakup kegiatan restoran, tidak termasuk aktivitas hiburan malam seperti bar atau diskotek,” ujar Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis.
Ia menambahkan bahwa teguran ini bersifat pembinaan agar pihak hotel memperbaiki kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Berbeda dari Hotel Melia yang hanya dikenai teguran, enam tempat hiburan malam lainnya langsung disegel karena dinilai lebih berat pelanggarannya.
Keenamnya adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza, yang terbukti melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Sejumlah tempat hiburan itu diketahui belum melengkapi izin usaha atau belum mengantongi verifikasi dari dinas perizinan tingkat provinsi. Padahal, sebelumnya mereka telah membuat surat pernyataan untuk menaati aturan.
Proses pemeriksaan dan penindakan ini dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, bersama tim terpadu.
Langkah ini juga menindaklanjuti hasil pembahasan antara Pemprov Sulsel dan DPRD terkait maraknya tempat usaha hiburan yang tak berizin.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan dan perhotelan, untuk taat terhadap aturan. Kepatuhan terhadap izin dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat Makassar.
Comment