MEDIAWARTA,MAKASSAR – Owner RK Glow, Nurlinda Dwi Sukti, atau yg akran dikenal dengan Dwiaffor baru-baru ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.Kasus ini dilaporkan oleh wanita berinisial AA (27) warga Jl Borong Raya, Makassar.
Dikutip dari halaman tribun-timur.com Saat di konfirmasi mengenai kejadian ini, Dwiaffor mengatakan ia meminta agar dananya dikembalikan oleh AA namun malah difitnah dan dilaporkan.
“Intinya perihal danaku, tapi malah dialihkan pencemaran nama baik. Padahal sama sekali tidak ada kalimat menjatuhkan,” ucap Dwi
Lebih lanjut Dwi panggilan akrabnya mengatakan bahwa ia hanya butuh keadilan karena pihaknya hanya meminta dananya dikembalikan secara baik-baik. Tuturnya
“Malahan dia yang menjatuhkan karena upload data KTP ku yang bersifat data pribadi di sosial media,”Tambahnya
Dwi berharap kasus ini dapat tunta dijalur hukum yang benar.
Comment