Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan Coretax DJP Makin Marak

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

Modus ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. DJP menegaskan bahwa modus-modus tersebut bukanlah hal baru, namun implementasi Coretax DJP telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan mereka.

“Penjelasan lengkap mengenai definisi masing-masing modus penipuan dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan kritis jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, serta melakukan cross-check ke sumber resmi sebelum menindaklanjutinya.

DJP mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang telah diatur. Beberapa modus penipuan yang sering digunakan meliputi panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP dengan meminta:

  • Pembaruan data pajak.
  • Transfer pembayaran tunggakan pajak.
  • Proses klaim kelebihan pembayaran pajak.
  • Unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait pajak.
  • Klik tautan yang menyerupai domain resmi DJP.
  • Transfer bea meterai atau dana yang diklaim untuk keperluan layanan pajak.

Selain itu, DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau menanggapi email dari pengirim dengan domain selain @pajak.go.id. Hal ini penting untuk menghindari risiko pencurian data pribadi dan kerugian finansial.

Dengan situasi ini, DJP meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke saluran resmi DJP.

Comment