Tax Amnesty Mulai Dibuka Hari Ini

MEDIAWARTA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP). Mulai hari ini (18/7/2016) semua pihak yang ingin ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa datang ke KPP terdekat.

Dikutip dari Detik, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, pihaknya telah meminta seluruh KPP mulai konsentrasi melayani pendaftaran pengampunan pajak. Desk khusus pelayanan permohonan tax amnesty di seluruh KPP juga sudah dibentuk. Sekitar 60 persen pegawai KPP akan dikonsentrasikan menjadi petugas helpdesk tax amnesty.

Dalam pelayanannya, setiap pegawai pajak yang bertugas dilarang membawa alat komunikasi, terlebih ketika menerima dokumen kelengkapan tax amnesty. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan data milik wajib pajak yang akan ikut pengampunan pajak. Jika membocorkan, petugas pajak diancam pidana penjara lima tahun seperti yang diatur UU Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta semua pihak fokus menyukseskan pengampunan pajak. Dengan begitu maka target dana repatriasi akan tercapai. Likuiditas itulah yang nanti dipakai membiayai proyek pemerintah dan swasta di Indonesia.

 

Para petugas pajak akan bekerja selama tax amnesty berlangsung, sembilan bulan hingga 31 Maret 2017.

Comment