MEDIAWARTA, POMALAA – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan lingkungan, menyusul laporan banjir yang merendam sebagian area persawahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, serta Desa Lamendai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Perusahaan menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak dan memastikan langkah pengendalian telah diambil di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, PT Vale menegaskan bahwa keberlanjutan dan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama perusahaan dalam menjalankan seluruh operasional. Meski proyek PT Vale di Pomalaa masih berada dalam tahap konstruksi dan belum memasuki produksi, perusahaan menyebut sejumlah standar internasional Environmental, Social, and Governance (ESG) telah diterapkan sejak dini untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan maupun sosial.
Pemantauan rutin terhadap kualitas udara dan air disebut dilakukan secara berkala, bekerja sama dengan otoritas terkait, guna memastikan ekosistem lokal tetap terjaga. Termasuk di antaranya pengawasan pada area tangkapan air yang mengalir menuju Sungai Oko-Oko dan Sungai Huko-Huko.
PT Vale menjelaskan bahwa kondisi meluapnya air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Huko-Huko disebabkan oleh intensitas hujan tinggi beberapa waktu terakhir yang membuat pocket pond tidak mampu menampung volume air. Tim lapangan perusahaan telah melakukan serangkaian upaya perbaikan dan pengendalian untuk meminimalkan dampak dan memastikan kondisi kembali stabil.
Perusahaan juga melakukan pendataan terkait potensi dampak pada lahan pertanian, tambak, maupun area yang berada di sekitar aliran sungai. PT Vale menyampaikan keterbukaan untuk berkoordinasi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga terkait guna memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Melalui keterangan tertulis, PT Vale menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati peran media sebagai bagian dari demokrasi. Perusahaan menyatakan komitmen untuk terus menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi, serta membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan. Seluruh rencana pengelolaan lingkungan perusahaan, termasuk dokumen AMDAL, RKL, dan RPL, disebut telah disusun melalui proses konsultasi publik.

Comment