OJK Dukung Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI melalui Jalur Hukum

MEDIAWARTA, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum bersama Kejaksaan Agung.

Langkah ini dianggap strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, upaya Kemenkeu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sangat penting dalam menjaga kestabilan sektor keuangan.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan secara off-site dan on-site terhadap LPEI, serta berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait pengawasan LPEI.

LPEI, sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Sebagai lembaga keuangan sui generis dengan status badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, LPEI juga diawasi oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comment