Penerimaan Pajak Digital Terkini Mencapai Rp25,88 Triliun

MEDIAWARTA, MAKASSAR – Hingga 30 Juni 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun.

Jumlah ini berasal dari berbagai sumber: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) sebesar Rp2,09 triliun.

Sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah ini terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp3,89 triliun,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Angka ini berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp331,56 miliar. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp376,13 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp422,71 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan ini berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp635,81 miliar. Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024. Angka ini terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,12 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp572,17 miliar. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Comment