MEDIAWARTA, MAKASSAR – Para Terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum para Terlapor dalam sidang majelis yang digelar pada hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dengan didampingi oleh Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis, menerima tanggapan dari para Terlapor terkait LDP yang sebelumnya dipaparkan pada sidang tanggal 22 Juli 2024.
Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan melanjutkan penyusunan hasil Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus ini.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Pasal 23 UU No. 5/1999 mengenai persekongkolan yang melibatkan tiga pihak, yaitu PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor II, yang merupakan mantan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia, diduga menggunakan posisinya untuk mendirikan perusahaan baru (Terlapor III) dan memindahkan proyek yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia ke perusahaan tersebut.
Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkapkan dugaan bahwa persekongkolan ini menyebabkan penurunan signifikan dalam pendapatan Divisi Special Purpose Machine PT Chiyoda Kogyo Indonesia, dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.
Akibatnya, perusahaan tersebut diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar. Temuan-temuan ini menjadi dasar LDP yang diajukan oleh Investigator KPPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan daftar alat bukti, termasuk saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang relevan dari pihak Terlapor.
Comment