MEDIAWARTA, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi keras terkait sejumlah pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar di berbagai media. PT GMTD menilai pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengaburkan pokok persoalan, dan sama sekali tidak menyentuh inti sengketa, yaitu legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi negara.
PT GMTD menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat serta tidak didukung landasan hukum.
Inti Persoalan Diabaikan: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab
PT GMTD menyebut pihak Kalla secara konsisten menghindar dari pertanyaan paling mendasar dalam sengketa ini, yaitu:
- Di mana izin lokasi mereka pada 1991–1995?
- Di mana SK Gubernur yang memberikan kewenangan kepada mereka?
- Di mana akta pelepasan hak negara atau daerah?
- Di mana bukti pembelian sah atas tanah tersebut?
- Bagaimana mungkin ada hak yang lahir di periode ketika PT GMTD satu-satunya pihak yang diberi mandat pemerintah?
Menurut PT GMTD, hingga kini tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan.
“Tidak ada jawaban, tidak ada dasar hukum,” tegas manajemen PT GMTD.
Sebaliknya, PT GMTD menyatakan memiliki bukti hukum yang lengkap dan berlapis, meliputi:
- Sertifikat resmi BPN
- Empat putusan inkracht (2002–2007)
- Eksekusi PN Makassar tanggal 3 November 2025
- PKKPR (15 Oktober 2025)
- Pencatatan aset dalam pembukuan audited perusahaan terbuka
“Seluruh dokumen ini tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” tegas GMTD.
Klaim “SK 1991 Dicabut” Dinilai Keliru dan Menyesatkan Publik
PT GMTD juga mengoreksi klaim pihak Kalla yang menyebut SK 1991 telah dicabut pada 1998. Menurut GMTD, pernyataan tersebut tidak akurat dan menyesatkan opini publik.
Ditegaskan bahwa SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut, dan keduanya masih menetapkan bahwa:
- Kawasan Tanjung Bunga merupakan kawasan wisata terpadu.
- Mandat pembebasan dan pengelolaan hanya diberikan kepada PT GMTD.
- Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode tersebut.
Tuduhan “Serakahnomics” Dinilai Fitnah dan Tidak Relevan Secara Hukum
PT GMTD menilai istilah “serakahnomics” yang dilontarkan pihak Kalla sebagai retorika politik tanpa relevansi hukum. Tuduhan itu, menurut mereka:
- Tidak berkaitan dengan legalitas
- Tidak didukung dokumen
- Tidak menjawab pokok sengketa
- Bersifat tendensius dan memuat unsur fitnah
“Retorika tidak dapat menghapus fakta hukum,” ujar GMTD dalam keterangannya.
Kegiatan Usaha PT GMTD Sah, Termasuk Pengembangan Real Estate
Menanggapi klaim bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan sektor pariwisata, perusahaan menyebut pernyataan itu tidak sesuai fakta akta pendirian.
Berdasarkan Akta No.34 tanggal 14 Mei 1991, tujuan usaha PT GMTD mencakup:
- Industri kepariwisataan
- Bidang usaha lain, termasuk investasi dan pengembangan properti
Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan kawasan hunian dan komersial sebagai bagian dari mandat usaha.
Kontribusi PAD GMTD Tercatat Lebih dari Rp 538 Miliar
PT GMTD menyebut klaim pihak Kalla bahwa pemerintah hanya menerima PAD Rp 50–100 juta sebagai tidak akurat. Data resmi menunjukkan, kontribusi PAD PT GMTD sepanjang 2000–2022 mencapai lebih dari Rp 538 miliar, belum termasuk pajak usaha dan multiplier ekonomi kawasan.
Trans Studio Berdiri Berkat Infrastruktur Dasar yang Dibangun GMTD
PT GMTD juga mengingatkan fakta historis pembangunan kawasan Tanjung Bunga. Trans Studio Makassar dapat dibangun karena GMTD lebih dahulu membangun infrastruktur dasar, seperti:
- Jalan utama
- Jembatan
- Akses utilitas
- ROW
- Pematangan kawasan
Disebutkan pula bahwa Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD serta mengajukan permohonan akses jalan.
Lahan 16 Hektare: Aset Sah Perusahaan, Tidak Pernah Dijual
PT GMTD menegaskan kembali bahwa lahan 16 hektare yang menjadi polemik adalah aset sah perusahaan:
- Tercatat dalam pembukuan audited
- Tidak dimiliki Lippo
- Tidak pernah dijual kepada pihak mana pun
GMTD menyebut klaim pembelian oleh pihak lain “mustahil secara hukum”.
Tindakan Pemagaran dan Penyerobotan Sudah Dilaporkan ke Polisi
PT GMTD menyampaikan bahwa penyerobotan seluas ±5.000 m² terjadi di dalam pagar resmi milik perusahaan. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri dengan nomor:
- LP/B/1897/X/2025
- LP/B/1020/X/2025
“Ini pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi,” tegas perusahaan.
GMTD: Mandat Kami Mandat Negara
Sebagai perusahaan publik yang dipelopori pemerintah pusat dan dimiliki pemerintah daerah, PT GMTD menilai tuduhan bahwa mereka menghambat pembangunan adalah keliru dan bertentangan dengan fakta.
GMTD menegaskan bahwa seluruh kegiatannya merupakan bagian dari mandat pembangunan kawasan sesuai keputusan pemerintah sejak 1991.
Penutup: Fakta Hukum Tidak Dapat Digantikan Narasi
PT GMTD menyimpulkan bahwa pernyataan pihak Kalla:
- Mengandung misinformasi
- Mengabaikan dokumen hukum
- Tidak menjawab pertanyaan inti soal legalitas
- Berusaha mengalihkan isu ke ranah opini
“Fakta hukum tidak berubah. Legalitas kepemilikan tetap sah berdasarkan sertifikat, putusan pengadilan, eksekusi, dan PKKPR. Pengaburan fakta harus dihentikan demi kepentingan publik,” tegas PT GMTD.
Sebagai perusahaan publik, PT GMTD menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum serta terus berkontribusi bagi pembangunan kawasan dan pendapatan daerah.

Comment