Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Terkini Capai Rp32,32 Triliun

MEDIAWARTA, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Desember 2024 mencapai Rp32,32 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,35 triliun, pajak kripto Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,03 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dalam bulan terakhir tahun 2024, DJP mencatat penunjukan 13 pemungut baru, termasuk Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, dan Kajabi LLC. Selain itu, terdapat tiga pembetulan data pemungut, seperti New York Times Digital LLC, dan satu pencabutan penunjukan pada Hotels.com, L.P. Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 174 PMSE telah berhasil memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp25,35 triliun, yang terus meningkat sejak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, “Penerimaan PPN PMSE pada 2024 mencapai Rp8,44 triliun, melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Ini membuktikan bahwa kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara semakin signifikan.”

Selain itu, pajak dari transaksi kripto juga menunjukkan tren positif, dengan total penerimaan sebesar Rp1,09 triliun hingga akhir 2024. Angka ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp510,56 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp577,12 miliar. Mayoritas penerimaan tercatat pada 2024 dengan kontribusi Rp620,4 miliar.

Pajak fintech (P2P lending) juga berperan penting dengan total penerimaan Rp3,03 triliun. Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp816,85 miliar, PPh 26 atas bunga yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp647,86 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp1,57 triliun.

Sementara itu, pajak SIPP mencatat penerimaan Rp2,85 triliun. Mayoritas penerimaan berasal dari PPN sebesar Rp2,66 triliun, sedangkan sisanya berasal dari PPh sebesar Rp191,71 miliar. “Kami terus berupaya meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga akan menggali potensi pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk transaksi aset kripto, bunga fintech, serta pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah,” ujar Dwi.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini diharapkan terus tumbuh, mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan merata untuk semua sektor usaha.

Comment