Unhas Tetapkan Kuota 11.623 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Selektivitas dan Mutu Pendidikan

MEDIAWARTA, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) menetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026 sebanyak 11.623 orang. Kuota tersebut dibagi ke dalam tiga jalur seleksi, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebesar 31,14 persen, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sebesar 49,57 persen, dan jalur Mandiri sebesar 19,29 persen.

Kebijakan ini menegaskan arah Unhas yang semakin selektif dengan menitikberatkan pada kualitas akademik serta prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi.

Wakil Rektor I Unhas, Prof. Muhammad Ruslin, menjelaskan bahwa rincian kuota tersebut telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk diumumkan secara resmi kepada publik. Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerimaan mahasiswa baru tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun Unhas membuka sejumlah program studi baru.

“Kuota ini sudah kami serahkan ke kementerian untuk diumumkan ke publik,” ujar Prof. Ruslin di Kampus Unhas, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Unhas memiliki 83 program studi jenjang sarjana dan sarjana terapan. Pada tahun 2026, jumlah tersebut bertambah menjadi 87 program studi, termasuk pembukaan lima program studi baru.

Sementara itu, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menegaskan bahwa kebijakan pengurangan jumlah mahasiswa baru, khususnya pada jenjang sarjana, merupakan langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.

Menurutnya, Unhas tidak lagi berorientasi pada ekspansi jumlah mahasiswa, melainkan fokus pada penguatan kualitas akademik serta pengembangan pendidikan lanjutan, terutama di jenjang pascasarjana.

“Kami memiliki sumber daya yang terbatas, sehingga harus menentukan prioritas. Karena itu, Unhas memilih memperkuat kualitas pendidikan, termasuk pada jenjang pascasarjana,” ujar Prof. Jamaluddin yang akrab disapa Prof. JJ.

Pada tahun sebelumnya, Unhas mencatat sekitar 85 ribu pendaftar dan menerima lebih dari 11 ribu mahasiswa. Namun pada tahun 2026, meskipun membuka program studi baru, Unhas justru mengurangi jumlah mahasiswa yang diterima, terutama pada jenjang S1.

Kebijakan ini, menurut Prof. JJ, bukan dimaksudkan untuk membatasi kesempatan generasi muda, melainkan memastikan setiap mahasiswa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Kami tidak mengurangi komitmen terhadap anak-anak bangsa. Justru kami ingin memastikan mereka memperoleh pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Unhas juga menegaskan bahwa nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dijadikan sebagai penentu kelulusan dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026. Nilai TKA hanya digunakan sebagai pembanding dan referensi, bukan faktor utama penentu kelulusan.

“Nilai TKA dari Kemendikdasmen hanya kami jadikan sebagai pembanding, bukan penentu,” kata Prof. Jamaluddin dalam konferensi pers SNPMB 2026 di Gedung Rektorat Unhas, Tamalanrea.

Prof. Ruslin menambahkan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari sekolah, termasuk perbedaan standar pelaksanaan dan pengawasan TKA di masing-masing satuan pendidikan.

“Ada sekolah yang pengawasannya sangat ketat, bahkan menggunakan CCTV, namun ada juga yang pengawasannya tidak maksimal. Karena itu, nilai TKA tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar penilaian. Unsur keadilan menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), Unhas sebenarnya memiliki kewenangan memanfaatkan kuota jalur mandiri hingga 50 persen. Namun untuk tahun akademik 2026, Unhas memilih hanya menggunakan sekitar 19 persen kuota jalur mandiri sebagai bagian dari komitmen menjaga mutu dan transparansi seleksi.

Comment