OJK Minimalisir Perselisihan Antara Perbankan dan Konsumen

Foto: Effendy Wongso

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar bedah kasus pengaduan konsumen dan lokakarya Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kegiatan merupakan agenda terakhir dari rangkaian Recycling Kantor Regional (KR) 6.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Bambang Kiswono, mengatakan, tujuan dari kegiatan fokus membahas pengaduan konsumen yang diterima OJK di Kantor Regional 6.

Pengaduan tersebut, terdiri dari tiga asas yang dibagi berdasarkan sifatnya, antara lain pengaduan bersifat informasi, pengaduan yang berindikasi sengketa, dan pengaduan yang bersifat pelanggaran.

“Bedah kasus dan workshop ini, untuk menghindarkan sektor jasa keuangan yang sangat rentan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang marak terjadi,” ungkapnya di Kantor OJK Regional 6, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (19/4/2016).

Direktur Pengawas Jasa Keuangan OJK Regional 6 Sulampua, P Indarto Budiwanto, menambahkan, 2015 lalu OJK telah menerima pengaduan di luar sektor perbankan sebanyak 168 kasus. Tak hanya itu, terhitung 1 Januari-31 Maret 2016, jumlah pengaduan yang diterima OJK Regional 6 mencapai 18 kasus, dan 56 kasus pengaduan di luar perbankan.

“Ini menunjukkan adanya potensi peningkatan pengaduan dari konsumen terhadap industri jasa keuangan di luar perbankan. Untuk itu, dengan bedah kasus dan workshop ini, diharapkan mampu meminimalisir terjadinya dispute (perselisihan) dengan konsumen,” imbuhnya.

Comment