OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Perlindungan Konsumen

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini ditebitkan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Ketentuan ini memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan, dan penyelesaian sengketa.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers Rabu (18/04/2022).

Ia menambahkan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut juga penting sebagai upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal  tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ucap Tirta.

Berdasarkan keterangannya, penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri  keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan asosiasi dan Lembaga Alternatif  Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Berdasarkan keterangannya, penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan industri  keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum.

Selain itu, pihaknya juga melibatkan asosiasi dan Lembaga Alternatif  Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Berikut 4 nomor POJK yang sudah tidak berlaku:

  1. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.
  2. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
  3. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
  4. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas dia.

Comment