MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf, menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rencana pembangunan Stadion Sudiang.
Hal ini disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan di “Toraja Room,” Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (19/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dan dihadiri oleh Kadispora Sulsel, Suherman.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan, sebelumnya mengumumkan bahwa groundbreaking pembangunan Stadion Sudiang dijadwalkan pada September mendatang. Proyek ini mendapat dukungan dari Presiden Jokowi setelah dilaporkan oleh Zudan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Stadion yang akan dibangun di atas lahan seluas 74 hektar dengan kapasitas sekitar 30.000 penonton ini direncanakan menggunakan dana APBN. Namun, biaya infrastruktur jalan sekitar Rp200 miliar akan dibiayai oleh Pemkot Makassar melalui APBD Kota Makassar.
Fahyuddin Yusuf menyatakan kesiapannya untuk mendukung proyek ini, terutama dalam mempercepat penerbitan rekomendasi PBG jika bangunan stadion telah memenuhi standar teknis dan selaras dengan kondisi lingkungan.
“Kami dari Pemerintah Kota Makassar sangat mendukung rencana pembangunan Stadion Sudiang. Dinas Penataan Ruang siap membantu percepatan penertiban rekomendasi PBG jika semua persyaratan telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Fahyuddin.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk untuk bangunan stadion.
Comment