INSA Tolak Beleid Kemenhub Terkait Keagenan Kapal

INSA - Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto. INSA menolak beleid terkait penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang diterbitkan Kemenhub.

MEDIAWARTA.COM, JAKARTA – Pelaku industri jasa pelayaran atau Indonesian National Shipowners Association (INSA), menggencarkan penolakan terhadap beleid terkait penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Implementasi beleid yang tertuang dalam Permenhub No 11/2016, dikhawatirkan memicu pendirian perusahaan keagenan kapal secara masif tanpa beorientasi pada profesionalisme pelaksanaan penanganan atau pelayanan keagenan.

Sekretaris INSA Makassar, Muhammad Hamka, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan petisi penolakan terhadap beleid tersebut kepada Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, sekaligus mempertegas penolakan industri jasa pelayaran atas Permenhub No11/2016.

“Saya mewakili 18 DPC INSA se-Tanah Air akan menyerahkan petisi penolakan atas beleid ini. Kami ingin agar ada kontrol yang menyeluruh termasuk dalam jasa keagenan kapal ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/3).

Dijelaskan, dalam beleid itu membuka peluang yang lebih luas kepada swasta untuk menjalankan usaha keagenan kapal di Indonesia tanpa harus mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL).

Selain itu, regulasi ini berpotensi membuat pengawasan terhadap kapal asing menjadi longgar, terlebih lagi perizinan untuk jadi perusahaan keagenan jadi sangat mudah.

“Syaratnya ada tata laksana, memiliki kantor operasional minimal sewa, serta modal disetor cuma Rp 1,2 miliar. Jika ini tetap diberlakukan, akan tercipta persaingan tidak sehat,” tegas Hamka.

Comment