Ditjen Pajak Sasar Transaksi E-Commerce

E-COMMERCE - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sultanbatara) menargetkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce.

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara (Sultanbatara) menargetkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce. Kepala Kanwil DJP, Neil Maldrin Noor, mengungkapkan, transaksi online saat ini semakin diminati sehingga pertumbuhannya cukup signifikan.

Meskipun tidak menyebut angka, namun pihaknya memaparkan akan fokus menyasar segmen tersebut. “Oleh karena itu, kemungkinan besar pungutan dari e-commerce masuk kategori pajak penambahan nilai (PPN), sesuai nilai barang yang dijual,” terangnya belum lama ini saat menggelar jumpa pers terkait pajak di Black Canyon Coffee, Jalan Pattimura, Makassar.

Kendati demikian, Neil menyebut hal tersebut baru dalam kajian pembahasan. “Kami belum bisa memastikan, berapa maksimal penagihan e-commerce ini,” ujarnya.

Selain memaksimalkan potensi pajak di 2016, pihaknya juga akan mengindentifikasi beberapa unit usaha dan perorangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan berkoordinasi pihak terkait, kepolisian, perbankan, dan Kemenkumham.

“Dengan memperketat sistem penagihan yang jumlahnya cukup besar, kami optimis target pendapatan pajak Rp 15 triliun dapat tercapai tahun ini,” harap Neil.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Pajak Kanwil DJP Sultanbatara, Aris Bamba, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menempuh upaya hukum dan pemblokiran rekening bagi penunggak pajak yang bandel.

“Tahun ini, kami akan lebih fokus pada penilitian pajak. Selain itu, juga kembali aktif menagih terhadap wajib pajak yang menunggak. Dengan begitu, pajak yang ditargetkan tumbuh 38 persen tahun ini dapat terealisasi,” imbuhnya.

Comment