Wahana Lingkungan Hidup Gugat Pemberian Izin Reklamasi

MEDIAWARTA.COM, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang tegabung dalam dalam Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar (ASPM), menggugat pemberian izin reklamasi pengembangan bisnis di Kawasan Losari Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proyek yang diestimasi menelan investasi hingga Rp 3,5 triliun tersebut, dinilai telah menyalahi prosedur dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada pesisir laut yang menjadi lokasi reklamasi seluas 157 hektare.

Gugatan ini untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek Center Point of Indonesia (CPI) kepada PT Yasmin Bumi Asri, investor lokal yang mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah daerah (Pemda) Sulsel.

Gugatan tersebut, diketahui telah diserahkan ke PTUN Makassar pada 29 Januari 2016 lalu dengan nomor perkara No 11/6/2016/PTUN.MKS. Dalam pendaftaran, gugatan diwakili Walhi Sulsel.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, mengemukakan, terdapat sejumlah kejanggalam dalam penerbitan izin proyek CPI. Pasalnya, seluruh rangkaian tahapan reklamasi tanpa melalui prosedur hukum maupun aspek legal reklamasi.

Dituturkan, salah satu kejanggalan dalam tahapan reklamasi adalah Pemprov Sulsel tidak pernah mengemukakan secara terbuka permohonan dan keputusan izin lingkungan sesuai undang-undang (UU) terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam proses penerbitan izin reklamasi tersebut, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) juga tidak pernah melalui prosedur konsultasi publik, serta pengumuman secara luas kepada khalayak umum oleh Pemprov Sulsel.

“Dokumen Amdal dikeluarkan pada 2010, sementara pelaksanaan pembangunan dan reklamasi dilakukan 2013. Padahal, sesuai prosedur mesti ada peninjauan ulang atas Amdal itu. Gubernur langsung menerbitkan izin reklamasi,” bebernya belum lama ini Makassar.

Selain itu, reklamasi tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari kementerian terkait sesuai Permen KKP No 17/2013 tentang pedoman peizinan reklamasi serta Permen PU No 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai.

Al Amin juga menyebutkan, kegiatan reklamasi yang diinisiasi Pemprov Sulsel secara implisit menyalahi Peraturan Presiden No 55/2011, karena Losari masuk dalam kawasan strategis nasional Mamminasata.

“Sesuai aturan itu, pembangunan maupun pengembangan kota dan wilayah pesisir Makassar mesti mengantongi asas legal dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk reklamasi Losari,” ujarnya.

Sehingga, sebut Al Amin, hal tersebut menjadi dasar gugatan pihaknya. “Kami meminta majelis hakim mencabut SK Gubernur tersebut demi penegakan hukum lingkungan hidup, serta memerintahkan Pemprov Sulsel memulihkan fungsi ekosistem yang telah rusak,” tegasnya.

Adapun reklamasi Kawasan Losari untuk pembangunan CPI, merupakan proyek yang digagas Pemprov Sulsel sejak 2010 lalu. Ada 50 hektare hasil reklamasi akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan kantor pemerintahan.

Sementara itu, sisa lahan seluas 107 hektare akan dikembangkan PT Yasmin Bumi Asri secara komersial dengan menggandeng salah satu pengembang multinasional untuk membangun Citraland City Losari.

Comment