Kabar Gembira, Pensiunan PNS Juga Dapat Gaji 13 dan 14

MEDIAWARTA.COM – Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, pensiunan juga bakal menerima tunjangan gaji ke-13 dan 14.

Sebagaimana dilansir detikFinance, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, mengatakan, penerima gaji ke-13 dan gaji ke 14 sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mereka yang menerima terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan dengan menteri.

Sementara penerima gaji ke-13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sayangnya, penerima Pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS aktif. Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, faslitas gaji ke 13 yang diterima meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk Penerima pensiun, gaji ke-13 yang dibayar, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk THR alias gaji ke 14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100 persen bagi PNS aktif, dan TNI-POLRI. Sedangkab THR untuk penerima pensiun atau tunjangan, hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.

Comment